Seorang rekan bertanya, bolehkah “mudhaf ilaih” memakai “isim nakirah”?
Jawab :
Ada 4 (empat) macam “idhafah” :
1. Al-Laamiyyah : yaitu idhafah yang mengandung makna “Laam“ yang memberikan faidah “kepemilikan” atau “pengkhususan”. Contoh yang bermakna kepemilikan :
هذا حصان عليّ
Hadza hishanu ‘aliyyin (ini adalah kuda milik ‘Ali).
Contoh yang bermakna pengkhususan :
اخذت بلجام الفرس
Akhadztu bi lijami al-farsi (saya mengambil tali kekang kuda)
2. Al-Bayaniyyah : yaitu idhafah yang mengandung makna “min” (dari jenis). Batasannya yaitu mudhaf ilaih sebagai jenis untuk mudhaf. Contoh :
هذا باب خشب
Hadza babu khasyabin (ini adalah pintu -dari jenis- kayu)
3. Adz-dzarfiyyah : yaitu idhafah yang mengandung makna “fi” (di dalam/ pada). Batasannya yaitu mudhaf ilaih sebagai dzaraf bagi mudhaf, sehingga memberikan faidah “waktu” atau “tempat”. Contoh :
سهر الليل مضن
Saharu al-laili mudhnin (berjaga –pada- malam hari melelahkan)
4. At-Tasybihiyyah : yaitu idhafah yang mengandung makna “huruf kaf tasybih” (penyerupaan). Batasannya yaitu “al-musyabbahu bihi” di-mudhaf-kan kepada “al-musyabbahu”. Contoh :
انتثرلؤلؤ الدمع علي ورد الخدود
Intatsara lu’lu’u ad-dam’I ‘ala waridi al-khududi (mutiara air mata bertebaran di atas bunga pipi)
Mutiara air mata maksudnya yaitu : air mata bagaikan mutiara.
Bunga pipi maksudnya yaitu : pipi yang seperti bunga (mawar).
Kesimpulannya : mudhaf ilaihi boleh memakai isim nakirah, yaitu faidah huruf “min” (idhafah bayaniyyah).
Allohu a’lam.
Referensi : Jami’ ad-durus al-‘arobiyyah, Syaikh Mushthafa Ghulayain, maktabah al-‘ashriyyah, Shoida –Beirut.