Pertanyaan :

Seperti yang Anda ketahui, banyak orang menderita penyakit yang belum ditemukan obatnya secara medis, lalu mereka kembali kepada Kitabullah (Al Quran), dan kepada ulama serta beberapa penghafal Al Quran yang takwa dan shalih agar meruqyah mereka dengan ruqyah syar’iyah untuk pengobatan mereka, Terkadang tempat yang sakit bagi wanita ada di kepala atau dada atau tangan atau kaki mereka. Bolehkah membuka tempat-tempat ini untuk membacakan (ruqyah) atasnya di saat terpaksa? Dan apakah batasan membuka (aurat) perempuan di saat membaca (ruqyah)?

 

Jawaban :

Disunnahkannya belajar ruqyah syar’iyah karena mengharapkan manfaat untuk umat Islam dan pengobatan penyakit-penyakit yang bandel ini; karena Kitabullah (Al Quran) adalah penawar yang bermanfaat serta berfaedah. Tetapi tidak boleh bagi laki-laki yang bukan mahram menyentuh bagian tubuh wanita ketika meruqyah, dan tidak boleh bagi wanita menampakkan bagian kulitnya seperti dada, leher dan seumpama keduanya. Tetapi ia membaca (ruqyah) atasnya, sekalipun berhijab. Hal itu berguna, di manapun ia berada. Disunnahkannya belajar ruqyah bagi wanita qari’ah (pandai/ hapal Al Quran) karena berharap bisa mengobati para wanita yang pemalu. Allahu a’lam.

Al Lu’lu’ al Makin min Fatawa Ibn Jibrin, hal. 22

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, Juz 3, Darul Haq

About Abu Abdirrohman

Abu Abdirrohman

Tinggalkan komentar